Pemeriksa
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemeriksa juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemeriksa
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
- 2Pemeriksa
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepamyang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untukmelakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
- 3Pemeriksa
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang diangkat oleh Kepala Bappebti sebagai Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- 4Pemeriksa
Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.
- 5Pemeriksa
Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
- 6Pemeriksa
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 7Pemeriksa
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
- 8Pemeriksa
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.
- 9Pemeriksa
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
- 10Pemeriksa
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Pelimpahan Wewenang82.63% Mirip82.63 %
Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019Kuasa BUD80.43% Mirip80.43 %
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2014Lembaga Pelaksana80.00% Mirip80.00 %
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnyadisebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakanfungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.