Pemeriksa

Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemeriksa juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

  2. 2
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepamyang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untukmelakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

  3. 3
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang diangkat oleh Kepala Bappebti sebagai Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

  4. 4
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.

  5. 5
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.

  6. 6
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  7. 7
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.

  8. 8
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.

  9. 9
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

  10. 10
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    82.63% Mirip82.63 %
    Pelimpahan Wewenang

    Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.43% Mirip80.43 %
    Kuasa BUD

    Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2014
    80.00% Mirip80.00 %
    Lembaga Pelaksana

    Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnyadisebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakanfungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.