Inspektur Keselamatan Nuklir

Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETENyang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untukmelaksanakan Inspeksi.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    84.37% Mirip84.37 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    82.88% Mirip82.88 %
    Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

    Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2004
    80.27% Mirip80.27 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.