Inspektur Keselamatan Nuklir
Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETENyang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untukmelaksanakan Inspeksi.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksa84.37% Mirip84.37 %
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 2PP NO. 1 TAHUN 1998Pemeriksaan Kecelakaan Kapal82.88% Mirip82.88 %
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang80.27% Mirip80.27 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.