Penyelidik

Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelidik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    95.36% Mirip95.36 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    93.95% Mirip93.95 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    83.86% Mirip83.86 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    83.82% Mirip83.82 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.05% Mirip83.05 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.70% Mirip81.70 %
    PPNS Keimigrasian

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    81.26% Mirip81.26 %
    Polsus

    Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansidan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.

  8. 8
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    81.23% Mirip81.23 %
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.18% Mirip81.18 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.