Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelidik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2002Penyidik95.36% Mirip95.36 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik93.95% Mirip93.95 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013PPNS Keimigrasian83.86% Mirip83.86 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011PPNS Keimigrasian83.82% Mirip83.82 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksa83.05% Mirip83.05 %
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2021PPNS Keimigrasian81.70% Mirip81.70 %
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 7PP NO. 43 TAHUN 2012Polsus81.26% Mirip81.26 %
Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansidan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.
- 8UU NO. 26 TAHUN 1997Hukuman disiplin81.23% Mirip81.23 %
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
- 9UU NO. 25 TAHUN 2014Pemohon81.18% Mirip81.18 %
Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatanatas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.