DPPDM
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yangselanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc diIndonesia yang bertugaslingkungan memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan ataspelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 107 TAHUN 2013Kedokteran Kepolisian85.10% Mirip85.10 %
Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan danteknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Pemeriksa83.71% Mirip83.71 %
Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Hukum Disiplin Militer81.91% Mirip81.91 %
Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.