DPPDM

Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yangselanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc diIndonesia yang bertugaslingkungan memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan ataspelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    85.10% Mirip85.10 %
    Kedokteran Kepolisian

    Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan danteknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    83.71% Mirip83.71 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    81.91% Mirip81.91 %
    Hukum Disiplin Militer

    Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur,membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagiMiliter.