Pemeriksa

Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemeriksa juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

  2. 2
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

  3. 3
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bapepamyang diangkat oleh Ketua Bapepam sebagai pemeriksa untukmelakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

  4. 4
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang diangkat oleh Kepala Bappebti sebagai Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

  5. 5
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan PNBP.

  6. 6
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.

  7. 7
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukanpemeriksaan terhadap Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

  8. 8
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.

  9. 9
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.

  10. 10
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    87.59% Mirip87.59 %
    Pemeriksa Paten

    Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    80.86% Mirip80.86 %
    rtusan Peninjauan Kembali

    rtusan Peninjauan Kembali adalah putusan MahkamahAgung atas permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur JenderalPajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatandari badan peradilan pajak.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2006
    80.67% Mirip80.67 %
    Pejabat

    Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.