Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembeli juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembeli
Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.
- 2Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
- 3Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.
- 4Pembeli
Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual; s.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Penerima Jasa92.44% Mirip92.44 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2000Penerima Jasa91.91% Mirip91.91 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Penerima Jasa91.29% Mirip91.29 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2002Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim81.98% Mirip81.98 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, danHakim pada Pengadilan Pajak.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2007Penanggung Pajak80.36% Mirip80.36 %
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badanjawab atas pembayaran pajak,yang bertanggung termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1997Surat Paksa80.03% Mirip80.03 %
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.