Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembeli juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembeli
Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.
- 2Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.
- 3Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.
- 4Pembeli
Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual; s.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Penerima Jasa88.87% Mirip88.87 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Penerima Jasa88.13% Mirip88.13 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Penerima Jasa85.87% Mirip85.87 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.
- 4PP NO. 11 TAHUN 1986Obligasi80.19% Mirip80.19 %
Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,.