Pembeli

Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual; s.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembeli juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembeli

    Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.

  2. 2
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.

  3. 3
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.

  4. 4
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    98.76% Mirip98.76 %
    Penjual

    Penjual adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menyerahkan atau menyatakan akan menyerahkan komoditi kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada atau dengan pembeli atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli; r.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    83.29% Mirip83.29 %
    Penegahan

    Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: ditjen P eraturan P erundang-undangana.