Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, danHakim pada Pengadilan Pajak.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2000Pengusaha Kena Pajak88.20% Mirip88.20 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksuddalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecilyang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak86.59% Mirip86.59 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 3PP NO. 50 TAHUN 1994piutang85.57% Mirip85.57 %
piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahanBarang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;c.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak85.19% Mirip85.19 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 5UU NO. 17 TAHUN 1997Tanggal diterima84.66% Mirip84.66 %
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggalfaksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggalpada saat surat atau keputusan atau putusan diterima secaralangsung;13.
- 6UU NO. 3 TAHUN 1997Hakim Banding84.45% Mirip84.45 %
Hakim Banding adalah hakim banding anak.
- 7PP NO. 34 TAHUN 1985Veteran Penerima Tunjangan84.44% Mirip84.44 %
Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang menerima Tunjangan Veteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini; c.
- 8UU NO. 11 TAHUN 2012Hakim Banding84.34% Mirip84.34 %
Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
- 9PP NO. 50 TAHUN 1994pajak84.28% Mirip84.28 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 10UU NO. 17 TAHUN 1997Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota83.40% Mirip83.40 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.