Pembeli
Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembeli juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
- 2Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.
- 3Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.
- 4Pembeli
Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual; s.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1983Penerima Jasa87.23% Mirip87.23 %
Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1997Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota84.68% Mirip84.68 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.
- 3PP NO. 37 TAHUN 1997Majelis Kehormatan80.50% Mirip80.50 %
Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 4.