Pembeli

Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembeli juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.

  2. 2
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.

  3. 3
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.

  4. 4
    Pembeli

    Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual; s.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    87.23% Mirip87.23 %
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    84.68% Mirip84.68 %
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 1997
    80.50% Mirip80.50 %
    Majelis Kehormatan

    Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 4.