Penerima Jasa

Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.

  2. 2
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.

  3. 3
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    91.29% Mirip91.29 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    88.13% Mirip88.13 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    81.26% Mirip81.26 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    80.80% Mirip80.80 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    80.64% Mirip80.64 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.