Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.
- 2Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.
- 3Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Pembeli91.29% Mirip91.29 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Pembeli88.13% Mirip88.13 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Pengusaha Kena Pajak81.26% Mirip81.26 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak80.80% Mirip80.80 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2000Pembeli80.64% Mirip80.64 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.