Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembeli juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembeli
Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.
- 2Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
- 3Pembeli
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.
- 4Pembeli
Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual; s.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 1986Obligasi85.81% Mirip85.81 %
Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2022Penerima Jasa85.53% Mirip85.53 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Surat Paksa84.92% Mirip84.92 %
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.
- 4PP NO. 3 TAHUN 1998Surat Paksa84.58% Mirip84.58 %
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak; 8.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2002Tanggal diterima81.56% Mirip81.56 %
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggalfaksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalahtanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterimasecara langsung.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2000Penerima Jasa81.30% Mirip81.30 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.
- 7UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Paksa81.26% Mirip81.26 %
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utangpajak dan biaya penagihan pajak.