Penerima Jasa

Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.

  2. 2
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

  3. 3
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    92.44% Mirip92.44 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    88.87% Mirip88.87 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    85.53% Mirip85.53 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    84.25% Mirip84.25 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    82.89% Mirip82.89 %
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    82.39% Mirip82.39 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    81.23% Mirip81.23 %
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.