Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.
- 2Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
- 3Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Pembeli92.44% Mirip92.44 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Pembeli88.87% Mirip88.87 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Pembeli85.53% Mirip85.53 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak84.25% Mirip84.25 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2022Penyerahan Jasa Kena Pajak82.89% Mirip82.89 %
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak82.39% Mirip82.39 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2022Faktur Pajak81.23% Mirip81.23 %
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.