Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.
- 2Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
- 3Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Pembeli91.91% Mirip91.91 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Pembeli85.87% Mirip85.87 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Pembeli81.30% Mirip81.30 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.