Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Paksa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak; 8.
- 2Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utangpajak dan biaya penagihan pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2000Pembeli84.92% Mirip84.92 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2013Undang-Undang Pajak Penghasilan81.81% Mirip81.81 %
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Teguran81.79% Mirip81.79 %
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabatuntuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajakuntuk melunasi utang pajaknya.
- 4UU NO. 17 TAHUN 1997Surattanggapan81.26% Mirip81.26 %
Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Biaya penagihan pajak80.66% Mirip80.66 %
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.
- 6PP NO. 5 TAHUN 1987Penerima Pensiun/Tunjangan80.55% Mirip80.55 %
Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2022Pembeli80.03% Mirip80.03 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.