Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Paksa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Paksa

    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak; 8.

  2. 2
    Surat Paksa

    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utangpajak dan biaya penagihan pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    84.92% Mirip84.92 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 2013
    81.81% Mirip81.81 %
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    81.79% Mirip81.79 %
    Surat Teguran

    Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabatuntuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajakuntuk melunasi utang pajaknya.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    81.26% Mirip81.26 %
    Surattanggapan

    Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.66% Mirip80.66 %
    Biaya penagihan pajak

    Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 1987
    80.55% Mirip80.55 %
    Penerima Pensiun/Tunjangan

    Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    80.03% Mirip80.03 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Barang KenaPajak dan yang membayar atau seharusnya membayarharga Barang Kena Pajak tersebut.