Obligasi
Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1986
Status: Belum diverifikasi
Definisi Obligasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Obligasi
Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
- 2Obligasi
Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
- 3Obligasi
Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2000Pembeli85.81% Mirip85.81 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2010Pemilihan langsung84.05% Mirip84.05 %
Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa terbatas, yang dilakukan konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangandengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasadilakukan negosiasi, baik dari segi teknismaupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2004Iuran83.09% Mirip83.09 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 4PP NO. 101 TAHUN 2012Iuran82.84% Mirip82.84 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
- 5PP NO. 102 TAHUN 2015Iuran82.70% Mirip82.70 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2020Iuran81.72% Mirip81.72 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2020Iuran81.03% Mirip81.03 %
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2009Pembeli80.19% Mirip80.19 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.