Obligasi

Obligasi adalah Obligasi Perusahaan Umum Telekomunikasi yaitu surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang atas Pinjaman Uang dari masyarakat oleh PERUMTEL dengan menjanjikan imbalan bunga tertentu dan pembayarannya dilakukan secara berkala,.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1986

Status: Belum diverifikasi

Definisi Obligasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Obligasi

    Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakaat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.

  2. 2
    Obligasi

    Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.

  3. 3
    Obligasi

    Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    85.81% Mirip85.81 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2010
    84.05% Mirip84.05 %
    Pemilihan langsung

    Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa terbatas, yang dilakukan konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangandengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasadilakukan negosiasi, baik dari segi teknismaupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    83.09% Mirip83.09 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    82.84% Mirip82.84 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.

  5. 5
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    82.70% Mirip82.70 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    81.72% Mirip81.72 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    81.03% Mirip81.03 %
    Iuran

    Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau Pemberi Kerja.

  8. 8
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.19% Mirip80.19 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.