Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utangpajak dan biaya penagihan pajak.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Paksa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Paksa

    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak; 8.

  2. 2
    Surat Paksa

    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    83.17% Mirip83.17 %
    Masa Iur

    Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepadaBPJS Ketenagakerjaan.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 2013
    82.95% Mirip82.95 %
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    82.81% Mirip82.81 %
    Biaya penagihan pajak

    Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    82.32% Mirip82.32 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Penerangan.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    81.32% Mirip81.32 %
    Penyerahan Barang Kena Pajak

    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatanpenyerahan Barang Kena Pajak.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    81.26% Mirip81.26 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.