Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utangpajak dan biaya penagihan pajak.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Paksa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak; 8.
- 2Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Masa Iur83.17% Mirip83.17 %
Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepadaBPJS Ketenagakerjaan.
- 2PP NO. 77 TAHUN 2013Undang-Undang Pajak Penghasilan82.95% Mirip82.95 %
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Biaya penagihan pajak82.81% Mirip82.81 %
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.
- 4UU NO. 24 TAHUN 1997Menteri82.32% Mirip82.32 %
Menteri adalah Menteri Penerangan.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2022Penyerahan Barang Kena Pajak81.32% Mirip81.32 %
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatanpenyerahan Barang Kena Pajak.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2000Pembeli81.26% Mirip81.26 %
Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.