Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak; 8.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Paksa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Paksa

    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.

  2. 2
    Surat Paksa

    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utangpajak dan biaya penagihan pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    86.38% Mirip86.38 %
    Masa Iur

    Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepadaBPJS Ketenagakerjaan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    84.58% Mirip84.58 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atauseharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajaktersebut.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 1987
    82.88% Mirip82.88 %
    Penerima Pensiun/Tunjangan

    Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.

  4. 4
    PP NO. 77 TAHUN 2013
    81.22% Mirip81.22 %
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan.