Pekebun

Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pekebun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pekebun

    Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  2. 2
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

  3. 3
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  4. 4
    Pekebun

    Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    89.54% Mirip89.54 %
    Perusahaan perkebunan

    Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

  2. 2
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    87.82% Mirip87.82 %
    Pekebun Kelapa Sawit

    Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    85.97% Mirip85.97 %
    Perusahaan Perkebunan

    Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    84.51% Mirip84.51 %
    Perusahaan Perkebunan

    Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.

  5. 5
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    84.33% Mirip84.33 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    83.17% Mirip83.17 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.

  7. 7
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    81.53% Mirip81.53 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.