Pekebun
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekebun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekebun
Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 2Pekebun
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- 3Pekebun
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 4Pekebun
Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2004Perusahaan perkebunan89.54% Mirip89.54 %
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
- 2PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Pekebun Kelapa Sawit87.82% Mirip87.82 %
Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Perusahaan Perkebunan85.97% Mirip85.97 %
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021Perusahaan Perkebunan84.51% Mirip84.51 %
Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
- 5PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Usaha Perkebunan Kelapa Sawit84.33% Mirip84.33 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.
- 6PP NO. 18 TAHUN 2010pelaku usaha83.17% Mirip83.17 %
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 7PP NO. 62 TAHUN 2014Pelaku Usaha81.53% Mirip81.53 %
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.