Pekebun

Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pekebun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pekebun

    Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  2. 2
    Pekebun

    Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.

  3. 3
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  4. 4
    Pekebun

    Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    89.63% Mirip89.63 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    89.55% Mirip89.55 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  3. 3
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    88.76% Mirip88.76 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    88.70% Mirip88.70 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    88.66% Mirip88.66 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    85.45% Mirip85.45 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    85.28% Mirip85.28 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.

  8. 8
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    84.23% Mirip84.23 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  9. 9
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    84.02% Mirip84.02 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

  10. 10
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2015
    83.89% Mirip83.89 %
    peroranganbadanatauPelaku Usaha

    peroranganbadanatauPelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.