Pekebun
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekebun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekebun
Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 2Pekebun
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.
- 3Pekebun
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 4Pekebun
Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Peternak89.63% Mirip89.63 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2011Peternak89.55% Mirip89.55 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 3PP NO. 47 TAHUN 2014Peternak88.76% Mirip88.76 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2010pelaku usaha88.70% Mirip88.70 %
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2009Peternak88.66% Mirip88.66 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha85.45% Mirip85.45 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 7PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Usaha Perkebunan Kelapa Sawit85.28% Mirip85.28 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.
- 8PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternak84.23% Mirip84.23 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
- 9UU NO. 16 TAHUN 2006Pembudi daya ikan84.02% Mirip84.02 %
Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
- 10PERPRES NO. 71 TAHUN 2015peroranganbadanatauPelaku Usaha83.89% Mirip83.89 %
peroranganbadanatauPelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.