pelaku usaha

Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 110 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.

  2. 2
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  3. 3
    pelaku usaha

    Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    93.27% Mirip93.27 %
    Pelaku Usaha Hortikultura

    Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    92.93% Mirip92.93 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    89.46% Mirip89.46 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    87.56% Mirip87.56 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentukBadan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasiatauperaturanperundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usahabersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2014
    85.27% Mirip85.27 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.

  6. 6
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    83.86% Mirip83.86 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaanpersekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  7. 7
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    83.69% Mirip83.69 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badanusaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yangdidirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 4 TAHUN 2019
    82.95% Mirip82.95 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia, baik sendiri hukum negara Republik maupun perjanjian bersama-sama penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.