pelaku usaha
Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 110 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1pelaku usaha
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 2pelaku usaha
Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 3pelaku usaha
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Hortikultura93.27% Mirip93.27 %
Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2014Pelaku Usaha92.93% Mirip92.93 %
Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2012Pelaku Usaha89.46% Mirip89.46 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Badan Usaha87.56% Mirip87.56 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentukBadan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasiatauperaturanperundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usahabersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 63 TAHUN 2014Setiap Orang85.27% Mirip85.27 %
Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan hukum.
- 6PP NO. 82 TAHUN 2012Badan Usaha83.86% Mirip83.86 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaanpersekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
- 7UU NO. 27 TAHUN 2003Badan Usaha83.69% Mirip83.69 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badanusaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yangdidirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8PP NO. 4 TAHUN 2019Pelaku Usaha82.95% Mirip82.95 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia, baik sendiri hukum negara Republik maupun perjanjian bersama-sama penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.