pelaku usaha
Pelaku Usaha Hortikultura yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 109 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi pelaku usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1pelaku usaha
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 2pelaku usaha
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 3pelaku usaha
Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2014Pelaku Usaha98.33% Mirip98.33 %
Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Hortikultura98.13% Mirip98.13 %
Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2012Pelaku Usaha88.79% Mirip88.79 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2020Pelaku Usaha85.87% Mirip85.87 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 5PP NO. 96 TAHUN 2015Pelaku Usaha85.68% Mirip85.68 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 6UU NO. 39 TAHUN 2009Pelaku Usaha85.40% Mirip85.40 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2011Pelaku Usaha85.15% Mirip85.15 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 8PP NO. 82 TAHUN 2012Badan Usaha84.76% Mirip84.76 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaanpersekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.