Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.

Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    85.28% Mirip85.28 %
    Pekebun

    Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    84.33% Mirip84.33 %
    Pekebun

    Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    84.09% Mirip84.09 %
    pelaku usaha

    Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    83.54% Mirip83.54 %
    Pelaku usaha

    Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    81.45% Mirip81.45 %
    Pelaku Usaha Perkebunan

    Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    81.07% Mirip81.07 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.61% Mirip80.61 %
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.

  8. 8
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    80.17% Mirip80.17 %
    Pekebun Kelapa Sawit

    Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.

  9. 9
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    80.11% Mirip80.11 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.