Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan3.
Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Pekebun85.28% Mirip85.28 %
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2015Pekebun84.33% Mirip84.33 %
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2010pelaku usaha84.09% Mirip84.09 %
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hokum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2009Pelaku usaha83.54% Mirip83.54 %
Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2015Pelaku Usaha Perkebunan81.45% Mirip81.45 %
Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaanPerkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
- 6PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Pelaku Usaha81.07% Mirip81.07 %
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudi Daya Ikan Kecil80.61% Mirip80.61 %
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.
- 8PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Pekebun Kelapa Sawit80.17% Mirip80.17 %
Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 9PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Koperasi80.11% Mirip80.11 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.