Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggotaKepolisian NegaraberdasarkanRepublikundang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 2017
    81.89% Mirip81.89 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    81.75% Mirip81.75 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    81.55% Mirip81.55 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    81.53% Mirip81.53 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  5. 5
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    81.07% Mirip81.07 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    80.88% Mirip80.88 %
    Kapolri

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.