Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggotaKepolisian NegaraberdasarkanRepublikundang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 2017Kapolri81.89% Mirip81.89 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2020Kapolri81.75% Mirip81.75 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2003Kapolri81.55% Mirip81.55 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2013Kapolri81.53% Mirip81.53 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnyadisingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara RepublikIndonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- 5PP NO. 102 TAHUN 2015Kapolri81.07% Mirip81.07 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2003Kapolri80.88% Mirip80.88 %
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.