Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat yang berwenang juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.
- 2Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
- 3Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- 4Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.
- 5Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 6Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan,membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau KeputusanKepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat Idan.
- 7Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan.
- 8Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai negeri Sipil dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- 9Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 10Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 11Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 12Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Penyidik89.82% Mirip89.82 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentudi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukanPenyidikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2005Pejabat Pembina Kepegawaian84.05% Mirip84.05 %
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 56 TAHUN 1996Direktorat Jenderal83.98% Mirip83.98 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1995Kantor Pabean83.95% Mirip83.95 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2007Petugas Rahasia Khusus81.90% Mirip81.90 %
Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2007Inspektur Keselamatan Nuklir80.27% Mirip80.27 %
Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETENyang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untukmelaksanakan Inspeksi.