Pembantu

Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiaberdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentudalamdalam melakukanundang-undang.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    85.37% Mirip85.37 %
    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.