Pembantu
Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiaberdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentudalamdalam melakukanundang-undang.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 1997Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia85.37% Mirip85.37 %
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiapanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;3.