Pengelola Pasar Tenaga Listrik

Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola Pasar Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola Pasar Tenaga Listrik

    Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanmempertemukan penawaran dan permintaankepadatenagalistrikusaha untuktenaga listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    83.93% Mirip83.93 %
    Agen Penjualan Tenaga Listrik

    Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    81.10% Mirip81.10 %
    Usaha Penjualan Tenaga Listrik

    Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.