Pengelola Pasar Tenaga Listrik
Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola Pasar Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola Pasar Tenaga Listrik
Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanmempertemukan penawaran dan permintaankepadatenagalistrikusaha untuktenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2003Agen Penjualan Tenaga Listrik83.93% Mirip83.93 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2003Usaha Penjualan Tenaga Listrik81.10% Mirip81.10 %
Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.