Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panglima juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panglima
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 3Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 4Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
- 5Panglima
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 6Panglima
Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 7Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 8Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 9Panglima
Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- 10Panglima
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2019Panglima Tentara Nasional Indonesia97.13% Mirip97.13 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2013Panglima TNI89.26% Mirip89.26 %
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 3PERPRES NO. 10 TAHUN 2010Panglima TNI88.66% Mirip88.66 %
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2013Tenaga Kependidikan84.60% Mirip84.60 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala KUA84.57% Mirip84.57 %
Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.