Kepala KUA
Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepala KUA juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepala KUA
Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat denganKepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangiurusan agama Islam di tingkat kecamatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala Kantor92.62% Mirip92.62 %
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2018Kepala Kantor Wilayah90.74% Mirip90.74 %
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.
- 3PP NO. 38 TAHUN 2010Panglima84.57% Mirip84.57 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 4PERPRES NO. 37 TAHUN 2019Panglima84.07% Mirip84.07 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2019Panglima Tentara Nasional Indonesia81.98% Mirip81.98 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 6UU NO. 41 TAHUN 2004Menteri81.17% Mirip81.17 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2013KUAKec81.16% Mirip81.16 %
Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, www.