Kepala KUA

Kepala Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disebut Kepala KUA adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Islam di tingkat kecamatan.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepala KUA juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepala KUA

    Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat denganKepala KUA adalah pejabat Departemen Agama yang membidangiurusan agama Islam di tingkat kecamatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    92.62% Mirip92.62 %
    Kepala Kantor

    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    90.74% Mirip90.74 %
    Kepala Kantor Wilayah

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.

  3. 3
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    84.57% Mirip84.57 %
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    84.07% Mirip84.07 %
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    81.98% Mirip81.98 %
    Panglima Tentara Nasional Indonesia

    Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 41 TAHUN 2004
    81.17% Mirip81.17 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

  7. 7
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    81.16% Mirip81.16 %
    KUAKec

    Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, www.