Panglima

Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panglima juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.

  4. 4
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  5. 5
    Panglima

    Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  6. 6
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  7. 7
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  9. 9
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  10. 10
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    94.45% Mirip94.45 %
    Panglima TNI

    Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    93.80% Mirip93.80 %
    Panglima TNI

    Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    92.36% Mirip92.36 %
    Panglima Tentara Nasional Indonesia

    Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    89.30% Mirip89.30 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    87.93% Mirip87.93 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Undip.