Panglima TNI

Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panglima TNI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panglima TNI

    Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    94.28% Mirip94.28 %
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    93.82% Mirip93.82 %
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.

  3. 3
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    93.80% Mirip93.80 %
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    92.38% Mirip92.38 %
    Panglima Tentara Nasional Indonesia

    Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    91.18% Mirip91.18 %
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    90.66% Mirip90.66 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.

  7. 7
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    89.94% Mirip89.94 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unpad.

  8. 8
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    89.74% Mirip89.74 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unhas.

  9. 9
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    89.51% Mirip89.51 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Undip.