Panglima TNI
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panglima TNI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panglima TNI
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2004Panglima94.28% Mirip94.28 %
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2010Panglima93.82% Mirip93.82 %
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
- 3PERPRES NO. 66 TAHUN 2019Panglima93.80% Mirip93.80 %
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2019Panglima Tentara Nasional Indonesia92.38% Mirip92.38 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2014Panglima91.18% Mirip91.18 %
Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.
- 6PP NO. 65 TAHUN 2013Tenaga Kependidikan90.66% Mirip90.66 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2015Tenaga Kependidikan89.94% Mirip89.94 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unpad.
- 8PP NO. 53 TAHUN 2015Tenaga Kependidikan89.74% Mirip89.74 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unhas.
- 9PP NO. 52 TAHUN 2015Tenaga Kependidikan89.51% Mirip89.51 %
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Undip.