Panglima

Panglima, adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panglima juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  4. 4
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.

  5. 5
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  6. 6
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  7. 7
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

  9. 9
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

  10. 10
    Panglima

    Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutPanglima adalah perwira tinggi Militer yang memimpin TentaraNasional Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    96.59% Mirip96.59 %
    Panglima Angkatan Bersenjata

    Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 77 TAHUN 2007
    82.90% Mirip82.90 %
    Bendera Negara

    Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.