Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kependidikan juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.
- 2Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.
- 3Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNAND.
- 4Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.
- 5Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.
- 6Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII.
- 7Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- 8Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
- 9Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di IPB.
- 10Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di ITS.
- 11Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UI.
- 12Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Undip.
- 13Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unhas.
- 14Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unpad.
- 15Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- 16Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggidi UM.
- 17Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.
- 18Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UT.
- 19Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yangselanjutnyadisebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkanpendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjangpenyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2013Panglima TNI90.68% Mirip90.68 %
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 2PERPRES NO. 10 TAHUN 2010Panglima TNI90.66% Mirip90.66 %
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2004Panglima89.59% Mirip89.59 %
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.