Organisasi profesi guru
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2017Organisasi Profesi Guru99.94% Mirip99.94 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2008Organisasi Profesi Guru99.93% Mirip99.93 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 3UU NO. 43 TAHUN 2007Organisasi profesi pustakawan85.50% Mirip85.50 %
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2019Organisasi Profesi84.72% Mirip84.72 %
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2019Organisasi Pekerja Sosial83.41% Mirip83.41 %
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2014Organisasi Profesi Perawat81.64% Mirip81.64 %
Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawatsecara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.
- 7PP NO. 4 TAHUN 2014Organisasi Profesi80.25% Mirip80.25 %
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.