Organisasi profesi guru

Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    99.94% Mirip99.94 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    99.93% Mirip99.93 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  3. 3
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    85.50% Mirip85.50 %
    Organisasi profesi pustakawan

    Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.

  4. 4
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    84.72% Mirip84.72 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    83.41% Mirip83.41 %
    Organisasi Pekerja Sosial

    Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

  6. 6
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    81.64% Mirip81.64 %
    Organisasi Profesi Perawat

    Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawatsecara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    80.25% Mirip80.25 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.