Organisasi Profesi Guru

Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Profesi Guru juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    99.93% Mirip99.93 %
    Organisasi profesi guru

    Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

  2. 2
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    84.69% Mirip84.69 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    84.60% Mirip84.60 %
    Organisasi profesi pustakawan

    Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    83.06% Mirip83.06 %
    Organisasi Pekerja Sosial

    Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    82.06% Mirip82.06 %
    Organisasi Profesi Perawat

    Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawatsecara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    81.07% Mirip81.07 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.