Organisasi Profesi Guru
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Profesi Guru juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Profesi Guru
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2005Organisasi profesi guru99.93% Mirip99.93 %
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
- 2PP NO. 75 TAHUN 2019Organisasi Profesi84.69% Mirip84.69 %
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 43 TAHUN 2007Organisasi profesi pustakawan84.60% Mirip84.60 %
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2019Organisasi Pekerja Sosial83.06% Mirip83.06 %
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2014Organisasi Profesi Perawat82.06% Mirip82.06 %
Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawatsecara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan.
- 6PP NO. 4 TAHUN 2014Organisasi Profesi81.07% Mirip81.07 %
Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yangmengemban profesi tertentu yang berbadan hukum nirlaba.