Asosiasi Profesi Akuntan Publik
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2015AsosiasiProfesi92.69% Mirip92.69 %
Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut AsosiasiProfesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifatnasional.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan90.11% Mirip90.11 %
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
- 3PP NO. 75 TAHUN 2019Organisasi Profesi82.54% Mirip82.54 %
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 50 TAHUN 2005Klasifikasi Acara Siaran82.10% Mirip82.10 %
Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia khalayak dan khalayak sasaran.
- 5PP NO. 51 TAHUN 2005Klasifikasi Acara Siaran81.33% Mirip81.33 %
Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia khalayak dan khalayak sasaran.
- 6PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Atlet Berprestasi81.23% Mirip81.23 %
Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.
- 7PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Komite Olahraga Nasional80.69% Mirip80.69 %
Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2021Standardisasi Industri80.59% Mirip80.59 %
Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2017Standardisasi Industri80.53% Mirip80.53 %
Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
- 10UU NO. 3 TAHUN 2014Standardisasi80.07% Mirip80.07 %
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.