Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Sumber: PERPRES NO. 116 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 111 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial93.12% Mirip93.12 %
Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 2PERPRES NO. 36 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial92.10% Mirip92.10 %
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 3PERPRES NO. 120 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian91.72% Mirip91.72 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- 4PERPRES NO. 94 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial91.11% Mirip91.11 %
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 5PERPRES NO. 112 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana90.69% Mirip90.69 %
Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- 6PERPRES NO. 79 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan90.43% Mirip90.43 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
- 7PERPRES NO. 122 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan89.54% Mirip89.54 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
- 8PERPRES NO. 131 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi89.36% Mirip89.36 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 9PERPRES NO. 32 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi89.15% Mirip89.15 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- 10PERPRES NO. 138 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi89.14% Mirip89.14 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.