Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbulatau lahir karena kemampuan intelektual manusiamelalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapatberupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,seni, dan sastra.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kekayaan Intelektual juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 82 TAHUN 2021Kementerian83.11% Mirip83.11 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2022Kementerian83.11% Mirip83.11 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 3PP NO. 43 TAHUN 1980Organisasi Profesi81.73% Mirip81.73 %
Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Golongan Jabatan81.50% Mirip81.50 %
Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural dilingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, sesuai denganlingkup tugas dan tanggung jawabnya.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2008Departemen80.93% Mirip80.93 %
Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2006Menteri80.42% Mirip80.42 %
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salahsatu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang HakKekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak SirkuitTerpadu.