Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbulatau lahir karena kemampuan intelektual manusiamelalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapatberupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahltan,seni, dan sastra.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kekayaan Intelektual juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kekayaan Intelektual

    Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2021
    83.11% Mirip83.11 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2022
    83.11% Mirip83.11 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 1980
    81.73% Mirip81.73 %
    Organisasi Profesi

    Organisasi Profesi adalah organisasi keahlian kesarjanaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    81.50% Mirip81.50 %
    Golongan Jabatan

    Golongan Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural dilingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia, sesuai denganlingkup tugas dan tanggung jawabnya.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2008
    80.93% Mirip80.93 %
    Departemen

    Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 2006
    80.42% Mirip80.42 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salahsatu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang HakKekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak SirkuitTerpadu.