Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Sumber: PERPRES NO. 104 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 151 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan94.77% Mirip94.77 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 2PERPRES NO. 88 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan94.24% Mirip94.24 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajuritTentara Nasional Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkanKeputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatanatau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Pertahanan.
- 3PERPRES NO. 136 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan94.16% Mirip94.16 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- 4PERPRES NO. 154 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Agama93.14% Mirip93.14 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 5PERPRES NO. 130 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama93.01% Mirip93.01 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
- 6PERPRES NO. 130 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia92.92% Mirip92.92 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 7PERPRES NO. 108 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Agama92.86% Mirip92.86 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 8PERPRES NO. 105 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia92.29% Mirip92.29 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 9PERPRES NO. 101 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet92.16% Mirip92.16 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
- 10PERPRES NO. 155 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman91.71% Mirip91.71 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.