Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peserta didik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu; 7.
- 2Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 3Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2020Peserta Didik98.43% Mirip98.43 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2021Peserta Didik98.36% Mirip98.36 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2017Peserta Didik98.36% Mirip98.36 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 4PP NO. 62 TAHUN 2014Peserta Didik93.43% Mirip93.43 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2015Peserta Didik93.12% Mirip93.12 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2013Peserta Didik92.35% Mirip92.35 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 7PP NO. 57 TAHUN 2021Pendidikan84.75% Mirip84.75 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.