Nilai Impor
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nilai Impor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nilai Impor
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar panghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean, untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini; www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar89.36% Mirip89.36 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2000NilaiImpor88.29% Mirip88.29 %
NilaiImpor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasarpenghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yangdikenakan pajakberdasarkan ketentuan dalam peraturanperundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak,tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurutUndang-undang ini.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2016Tunggakan Pajak86.82% Mirip86.82 %
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2006Bea masuk86.69% Mirip86.69 %
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1995Bea Masuk86.16% Mirip86.16 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2008Bea Keluar84.43% Mirip84.43 %
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2020Bea Masuk82.41% Mirip82.41 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2021Bea Masuk81.15% Mirip81.15 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 9PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk80.01% Mirip80.01 %
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.