Nilai Impor

Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nilai Impor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nilai Impor

    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar panghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean, untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini; www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    89.36% Mirip89.36 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    88.29% Mirip88.29 %
    NilaiImpor

    NilaiImpor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasarpenghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yangdikenakan pajakberdasarkan ketentuan dalam peraturanperundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak,tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurutUndang-undang ini.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2016
    86.82% Mirip86.82 %
    Tunggakan Pajak

    Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    86.69% Mirip86.69 %
    Bea masuk

    Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    86.16% Mirip86.16 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  6. 6
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    84.43% Mirip84.43 %
    Bea Keluar

    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    82.41% Mirip82.41 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    81.15% Mirip81.15 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  9. 9
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    80.01% Mirip80.01 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.