Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bea Masuk juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  2. 2
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  3. 3
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenaikepabeanan yang dikenakan terhadap barang yangdiimpor.

  4. 4
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

  5. 5
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    94.45% Mirip94.45 %
    Bea masuk

    Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    89.97% Mirip89.97 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    86.16% Mirip86.16 %
    Nilai Impor

    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    85.11% Mirip85.11 %
    Bea Keluar

    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    84.20% Mirip84.20 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    84.18% Mirip84.18 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    83.53% Mirip83.53 %
    Keterlanjuran

    Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.