Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bea Masuk juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 3Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenaikepabeanan yang dikenakan terhadap barang yangdiimpor.
- 4Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- 5Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Bea masuk92.36% Mirip92.36 %
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar90.33% Mirip90.33 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2008Bea Keluar88.35% Mirip88.35 %
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2009Nilai Impor82.41% Mirip82.41 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2012Undang-Undang Kepabeanan82.39% Mirip82.39 %
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2008Undang-Undang82.35% Mirip82.35 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2009Undang-Undang81.92% Mirip81.92 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.