Tunggakan Pajak
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009Nilai Impor86.82% Mirip86.82 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2000NilaiImpor85.48% Mirip85.48 %
NilaiImpor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasarpenghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yangdikenakan pajakberdasarkan ketentuan dalam peraturanperundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak,tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurutUndang-undang ini.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1983Nilai Impor84.54% Mirip84.54 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar panghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean, untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini; www.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal83.83% Mirip83.83 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2009Undang-Undang83.57% Mirip83.57 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2008Undang-Undang83.40% Mirip83.40 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.
- 7PP NO. 50 TAHUN 2022Masa Pajak83.39% Mirip83.39 %
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 8PP NO. 26 TAHUN 2009Undang-Undang83.32% Mirip83.32 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- 9PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal83.11% Mirip83.11 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10UU NO. 39 TAHUN 2007Direktur Jenderal82.79% Mirip82.79 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.