Tunggakan Pajak

Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    86.82% Mirip86.82 %
    Nilai Impor

    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    85.48% Mirip85.48 %
    NilaiImpor

    NilaiImpor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasarpenghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yangdikenakan pajakberdasarkan ketentuan dalam peraturanperundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak,tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurutUndang-undang ini.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    84.54% Mirip84.54 %
    Nilai Impor

    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar panghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean, untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini; www.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    83.83% Mirip83.83 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    83.57% Mirip83.57 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2008
    83.40% Mirip83.40 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    83.39% Mirip83.39 %
    Masa Pajak

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagiWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, danmelaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangkawaktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  8. 8
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    83.32% Mirip83.32 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    83.11% Mirip83.11 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    82.79% Mirip82.79 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.