Nilai Impor
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar panghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean, untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini; www.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nilai Impor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nilai Impor
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2000NilaiImpor94.70% Mirip94.70 %
NilaiImpor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasarpenghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yangdikenakan pajakberdasarkan ketentuan dalam peraturanperundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak,tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurutUndang-undang ini.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2016Tunggakan Pajak84.54% Mirip84.54 %
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1983Harga Jual82.10% Mirip82.10 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar81.68% Mirip81.68 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal80.60% Mirip80.60 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6PP NO. 37 TAHUN 1985surat kabar80.24% Mirip80.24 %
surat kabar adalah barang cetakan berupa warta harian yang memenuhi persyaratan tertentu; c.