NilaiImpor
NilaiImpor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasarpenghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yangdikenakan pajakberdasarkan ketentuan dalam peraturanperundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak,tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurutUndang-undang ini.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1983Nilai Impor94.70% Mirip94.70 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar panghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean, untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini; www.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Nilai Impor88.29% Mirip88.29 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2016Tunggakan Pajak85.48% Mirip85.48 %
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1995Kantor Pabean83.95% Mirip83.95 %
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat JenderalBea dan Cukaitempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuaidengan ketentuan Undang-undang ini.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar83.14% Mirip83.14 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal82.39% Mirip82.39 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal82.23% Mirip82.23 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8UU NO. 11 TAHUN 1995Direktur Jenderal82.16% Mirip82.16 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9PP NO. 56 TAHUN 1996Direktur Jenderal81.71% Mirip81.71 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal81.65% Mirip81.65 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.