Bea Keluar
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar91.41% Mirip91.41 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2021Bea Masuk89.93% Mirip89.93 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2020Bea Masuk88.35% Mirip88.35 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1995Bea Masuk85.11% Mirip85.11 %
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009Nilai Impor84.43% Mirip84.43 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2021Jasa Kena Pajak83.31% Mirip83.31 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2021Barang Kena Pajak82.92% Mirip82.92 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 8PP NO. 5 TAHUN 2021SPPL82.87% Mirip82.87 %
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- 9PP NO. 29 TAHUN 2021Perdagangan Luar Negeri82.29% Mirip82.29 %
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
- 10PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan80.58% Mirip80.58 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.