Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    91.41% Mirip91.41 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    89.93% Mirip89.93 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    88.35% Mirip88.35 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    85.11% Mirip85.11 %
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    84.43% Mirip84.43 %
    Nilai Impor

    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    83.31% Mirip83.31 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    82.92% Mirip82.92 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  8. 8
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    82.87% Mirip82.87 %
    SPPL

    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

  9. 9
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    82.29% Mirip82.29 %
    Perdagangan Luar Negeri

    Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

  10. 10
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    80.58% Mirip80.58 %
    Bea Masuk Imbalan

    Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.