Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bea Masuk juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  2. 2
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  3. 3
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  4. 4
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenaikepabeanan yang dikenakan terhadap barang yangdiimpor.

  5. 5
    Bea Masuk

    Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    94.31% Mirip94.31 %
    Bea masuk

    Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    84.92% Mirip84.92 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    82.12% Mirip82.12 %
    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    81.49% Mirip81.49 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    81.07% Mirip81.07 %
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.

  6. 6
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.01% Mirip80.01 %
    Nilai Impor

    Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.