Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bea Masuk juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang iniyang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 3Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 4Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenaikepabeanan yang dikenakan terhadap barang yangdiimpor.
- 5Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Bea masuk94.31% Mirip94.31 %
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar84.92% Mirip84.92 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud82.12% Mirip82.12 %
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2000Barang Kena Pajak81.49% Mirip81.49 %
Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalamangka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2022Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean81.07% Mirip81.07 %
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.
- 6UU NO. 42 TAHUN 2009Nilai Impor80.01% Mirip80.01 %
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.