Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah Debitur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
- 2Nasabah Debitur
Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Penyimpan88.60% Mirip88.60 %
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2008Istishna82.13% Mirip82.13 %
Istishna adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Penitipan81.78% Mirip81.78 %
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2008Akad81.11% Mirip81.11 %
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1998Deposito80.97% Mirip80.97 %
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian NasabahPenyimpan dengan bank;8.
- 6UU NO. 21 TAHUN 2008Simpanan80.71% Mirip80.71 %
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 7UU NO. 7 TAHUN 1992Deposito berjangka80.46% Mirip80.46 %
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan; 9.