Deposito

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian NasabahPenyimpan dengan bank;8.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Deposito juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Deposito

    Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    83.12% Mirip83.12 %
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.97% Mirip80.97 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.