Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian NasabahPenyimpan dengan bank;8.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Deposito juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Deposito
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Penyimpan83.12% Mirip83.12 %
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Debitur80.97% Mirip80.97 %
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitaskredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yangdipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengannasabah yang bersangkutan;19.